Akantetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas : "Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka" [Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar
YOGYAKARTA- Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail mengatakan tidak semua hukum syara (perintah Allah) harus dilakukan dalam setiap Saat Darurat Makan Babi Saja Boleh, saat Darurat Covid-19 Salat di Rumah Lebih Utama dari di Masjid. Minggu, 04 Juli 2021 17:16 WIB Mengagetkan Tinggi Sekali, Survei: 67,5 Persen
TargetSelesai 1 Tahun, SMPN 1 Sleman Membangun Masjid Senilai Rp 1,5 M; Tanpa Prokes Vaksin Hanya Sia-sia, Buktinya Muncul Klaster Baru; Di Film Alang Alang, Putri Ayundia Mengaku Kesulitan Riset; Wisata Dibuka untuk Pulihkan Ekonomi Bantul
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid 2023-04-24 By Rahmi On April 24, 2023 In Property Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum IslamContinue Reading
loading...Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel Tempat imam mihrab lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi. Baca Juga Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak ini berdasarkan hadits berikutنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يقوم الامام فوق شئ والناس خلفه يعني أسفل منه، رواه الدارقطني وسكت عنه الحافظ في التلخيصRasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At TalkhishKata "fauqa" di atas menunjukkan ketinggian yang begitu lainوعن همام ابن الحارث أن حذيفة أم الناس بالمدائن على دكان فأخذ أبو مسعود بقميصه فجبذه فلما فرغ من صلاته قال ألم تعلم أنهم كانوا ينهون عن ذلك؟ قال بلى، فذكرت حين جذبتنيDari Hamam bin Al Harits, bahwa Hudzaifah mengimami manusia di daerah Madaain di atas ketinggian, maka Abu Mas'ud menarik gamisnya, dan setelah sholat usai dia berkata "Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka dilarang seperti ini?" Hudzaifah menjawab "Ya, aku baru ingat saat setelah kamu menarik gamisku." HR. Abu Daud, Asy-Syafi'iy, Al Baihaqiy. Dishahihkan oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu KhuzaimahSyekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan "Dimakruhkan bagi imam berdiri lebih tinggi dari makmum." Tapi jika lebih tinggi untuk keperluan mengajarkan makmum maka hal itu tidak apa-apa. Syekh Sayyid Sabiq melanjutkanفإن كان للامام غرض من ارتفاعه على المأموم فإنه لا كراهة حينئذ، فعن سهل بن سعد الساعدي قال رأيت النبي صلى الله عليه وسلم جلس على المنبر أول يوم وضع فكبر وهو عليه ثم ركع ثم نزل القهقهري وسجد في أصل المنبر ثم عاد فلما فرغ أقبل عن الناس فقال أيها الناس إنما صنعت هذا لتأتموا بي ولتتعلموا صلاتي رواه أحمد والبخاري ومسلمJika ketinggian imam itu ada maksud tertentu kepada makmum maka saat itu tidak makruhkan. Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idiy dia berkata "Aku melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar di hari pertama mimbar itu diletakkan. Di atasnya Dia bertakbir lalu ruku', lalu beliau turun dan mundur, kemudian sujud di terasnya mimbar lalu beliau kembali ke mimbar, lalu menghadap ke manusia dan bersabda "Wahai manusia, aku lakukan seperti tadi tidak lain hanyalah agar kalian ikuti dan untuk mengajarkan sholatku" . HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Baca Juga Wallahu A'lamrhs
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _kl1MCGJGuTKVr16XsN4sZ_Tjf5ACBB5bGjgral5m6SUXMUOSU1SMQ==
hukum rumah lebih tinggi dari masjid